" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hal - hal apa saja yang dapat batal tayammum ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 25 march 2015 11 : 22  " , "  52 . 461 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " bagaimana wudhu ' , tayammum juga bisa batal bila orang laku sesuatu yang buat batal . hal - hal yang dapat batal tayamumm antara lain : " , " segala yang batal wudhu u2019 sudah tentu batal tayammum . sebab tayammum adalah ganti dari wudhu u2019 . maka segala yang batal wudhu cara otomatis jadi hal yang juga batal tayammum . " , " di antara hal - hal yang batal wudhu adalah : " , " yang maksud malu itu masuk bagi depan dan belakang . dan yang keluar itu bisa apa saja masuk benda cair seperti air kencing mani wadi mazi atau apa yang cair . juga upa benda padat seperti kotor batu ginjal cacing u00a0atau lainny . " , " pendek apa juga benda gas seperti kentut . semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur buat wudhu ' yang sangkut jadi batal . " , " tidur yang bukan dalam posisi tetap ( " , " ) di atas bumi . tidur yang u00a0membatalkan wudhu adalah tidur yang buat hilang sadar orang . masuk juga tidur dengan baring atau sandar pada dinding . " , " sedang tidur sambil duduk yang tidak sandar kecuali pada tubuh sendiri tidak masuk yang batal wudhu ' " , " hilang akal baik karena mabuk atau sakit . orang yang minum khamar dan hilang akal karena mabuk maka wudhu ' nya batal . demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadar diri juga batal wudhu ' nya . " , " demikian juga orang yang sempat surup atau derita sakit ayan , mana sadar sempat hilang beberapa waktu wudhu ' nya batal . kalau mau shalat harus ulang wudhu ' nya . " , " sentuh malu batal wudhu dan otomatis juga batal tayammum . namun para ulama kecuali bila sentuh malu dengan bagi luar dari telapak tangan mana hal itu tidak batal wudhu ' . " , " sentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ( mazhab as - syafi ' iyah ) masuk hal yang batal wudhu . " , " di dalam mazhab asy - syafi ' iyah sentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram masuk yang batal wudhu ' . namun hal ini memang buah bentuk khilaf di antara para ulama . bagi mereka tidak pandang demikian . " , " bila temu air maka tayammum cara otomatis jadi gugur . yang harus laku adalah berwudhu dengan air yang baru saja temu . " , " yang jadi masalah bila orang bertayammum lalu shalat dan telah selesai dari shalatnya tiba - tiba dia dapat air dan waktu shalat masih ada . apa yang harus laku ? " , " para ulama kata bahwa tayammum dan shalatnya itu sudah sah dan tidak perlu untuk ulang shalat yang telah laksana . sebab tayammumnya pada saat itu memang benar lantar memang saat itu dia tidak temu air . sehingga bertayammumnya sah . dan shalatnya pun sah karena dengan suci tayammum . apa bahwa telah itu dia temu air wajib untuk shalat sudah gugur . " , " namun bila dia tetap ingin ulang shalatnya benar juga . sebab tidak ada larang untuk laku . dan dua kasus itu pernah jadi sama pada masa rasulullah saw . " , " . ( hr . abu daud dan an - nasa u2019i ) " , " bila halang untuk dapat air sudah tidak ada maka batal tayammum . misal ketika sedang shalat yang suci dengan tayammum , tiba - tiba temu cara untuk dapat air dari dalam sumur . maka shalat yang sedang kerja batal dengan sendiri . " , " halang yang di atas sudah kita bicara , seperti takut hilang barang - barang kalau harus pergi jauh cari air , atau resiko ancam binatang buas , atau ada ancam musuh , memang semua itu bisa jadi syarat boleh tayammum . " , " akan tetapi ketika halang - halang itu sudah tidak lagi ada , cara otomatis tayammum tidak lagi kenan . yang harus kerja saat itu adalah berwudhu dengan air yang sudah bisa dapat , lalu kembali laku shalat kembali , asal waktu shalatnya masih ada . "
